Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi persyaratan teknis: a. penyediaan alat isolasi tumpahan; b. penyediaan sarana penyelamatan jiwa, proteksi pasif, proteksi aktif, manajemen keselamatan Kebakaran gedung; c. penyediaan sarana pemberian informasi daftar Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran yang disimpan dan/atau diproduksi; dan d. pemasangan plakat dan/atau label penanggulangan dan penanganan bencana Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran. (2) Setiap pemilik/pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran wajib memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap pemilik dan/atau pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian paksa kegiatan; dan c. pencabutan izin usaha.
Your Correction