Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi resiko Kebakaran Kendaraan bermotor berdasar jenis. (2) Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kendaraan umum; dan b. kendaraan khusus.
Your Correction