Correct Article 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Pertimbangan teknis kepada Perangkat Daerah yang berwenang menerbitkan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi pertimbangan terhadap persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran pada Bangunan Gedung.
(2) Pertimbangan teknis kepada Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan penataan dan pengawasan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. akses mobil pemadam;
b. sumber air untuk pemadaman; dan
c. pos pemadam kebakaran.
Your Correction
