Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus menjadi dasar pertimbangan bagi Perangkat Daerah yang berwenang untuk: a. menerbitkan izin mendirikan bangunan; dan/atau b. melaksanakan penataan dan pengawasan bangunan.
Your Correction