Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pemberian izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan Dinas bersama Perangkat Daerah terkait. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Dinas dengan pemberian pertimbangan teknis pada tahap perencanaan pembangunan Bangunan Gedung.
Your Correction