Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran pada Kendaraan Bermotor adalah penyediaan alat pemadam api ringan yang memenuhi standar dalam kendaraan bermotor.
(2) Setiap pemilik/pengelola Kendaraan Bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pemilik/pengelola Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian kendaraan oleh instansi berwenang.
Your Correction
