Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengendalian pemberian izin mendirikan bangunan;
b. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung;
c. pengawasan dan pengendalian penggunaan Bangunan Gedung;
d. pengendalian pemberian izin usaha; dan
e. penyelenggaraan kesiapsiagaan bahaya Kebakaran.
Your Correction
