Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola Bangunan Gedung yang memiliki persyaratan sistem proteksi kebakaran wajib melaksanakan pemeliharaan berkala.
(2) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis Pencegahan Bahaya Kebakaran.
(3) Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan dengan menunjuk pengkaji teknis untuk melaksanakan pemeriksaan berkala.
(4) Hasil pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
(5) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dinas setiap tahun.
(6) Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
