Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung wajib memenuhi persyaratan teknis pencegahan bahaya kebakaran sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a.
Your Correction