Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Setiap objek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditetapkan klasifikasi resiko kebakarannya.
(2) Klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
Your Correction
