Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap objek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditetapkan klasifikasi resiko kebakarannya. (2) Klasifikasi resiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ringan; b. sedang; dan c. berat.
Your Correction