Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction