Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas berwenang melakukan pemeriksaan penyebab kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c. (2) Dalam melakukan pemeriksaan penyebab Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas berkoordinasi dengan Kepolisian.
Your Correction