Correct Article 46
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Dinas berwenang melakukan pemeriksaan penyebab kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan penyebab Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dinas berkoordinasi dengan Kepolisian.
Your Correction
