Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Dinas bertugas melaksanakan tindakan pemadaman dan penyelamatan pada saat terjadi Kebakaran di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b.
(2) Tindakan Pemadaman dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus lebih mengutamakan keselamatan jiwa dibanding keselamatan harta.
(3) Tindakan Pemadaman dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan:
a. oleh petugas pemadam kebakaran yang berkompeten; dan
b. sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
