Correct Article 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Tindakan Dasar Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilaksanakan oleh setiap orang yang mengetahui potensi Kebakaran di lingkungannya.
(2) Tindakan dasar penanggungalangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tindakan pemadaman semampunya;
b. membuat laporan kepada petugas pemadam Kebakaran; dan/atau
c. memberikan bantuan kepada petugas pemadam Kebakaran yang membutuhkan bantuan.
(3) Tindakan dasar Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan syarat:
a. tidak membahayakan keselamatan; dan
b. sesuai dengan petunjuk dan/atau perintah yang diberikan oleh para petugas pemadam kebakaran.
(4) Ketentuan mengenai standar pelaksanaan tindakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Your Correction
