Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Penanggulangan Kebakaran dilakukan melalui:
a. Tindakan Dasar Penanggulangan Kebakaran;
b. Tindakan Pemadaman dan Penyelamatan;
c. Pemeriksaan penyebab Kebakaran; dan
d. Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran.
Your Correction
