Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencegahan Kebakaran dilaksanakan dengan: a. penyusunan kebijakan dan program; b. pemenuhan persyaratan teknis pencegahan bahaya Kebakaran; dan c. pengawasan dan pengendalian.
Your Correction