Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Pencegahan Kebakaran dilaksanakan dengan:
a. penyusunan kebijakan dan program;
b. pemenuhan persyaratan teknis pencegahan bahaya Kebakaran; dan
c. pengawasan dan pengendalian.
Your Correction
