Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Obyek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terdiri atas: a. Bangunan Gedung; b. Kendaraan Bermotor; c. Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran; dan d. Objek Lainnya.
Your Correction