Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dan/atau badan hukum yang dengan sengaja mengubah fungsi dan/atau merusak hidran/reservoir/tandon (bak) air kebakaran dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction