Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dikenai sanksi administratif, setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction