Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendanaan dan pembiayaan lain yang sah. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction