Correct Article 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. Sosialisasi;
b. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap:
a. pemilik, pengguna, badan pengelola Bangunan Gedung;
b. pemilik, pengguna dan pengelola Kendaraan Bermotor;
c. pengangkut dan penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran;
d. pengkaji teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e. kontraktor instalasi proteksi kebakaran;
f. Unit Penanggulangan Kebakaran;
g. Satlakar; dan/atau
h. Masyarakat.
Your Correction
