Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dapat didorong melalui pembentukan Satlakar oleh Dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satlakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction
