Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dapat didorong melalui pembentukan Satlakar oleh Dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satlakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota
Your Correction