Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan untuk: a. mencegah kebakaran; b. membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya; c. melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran; dan/atau d. melakukan tindakan dasar penanggulangan Kebakaran. (2) Dalam hal petugas pemadam kebakaran telah tiba di lokasi kebakaran, masyarakat harus mengikuti arahan dari petugas pemadam kebakaran dalam membantu penanganan pemadaman.
Your Correction