Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran terdiri atas:
a. Objek dan Resiko Kebakaran;
b. Pencegahan Kebakaran;
c. Penanggulangan Pada Saat Terjadi Kebakaran;
d. Peran Serta Masyarakat;
e. Pembinaan;
f. Pendanaan; dan
g. Ketentuan Pidana.
Your Correction
