Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surakarta.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi sub urusan kebakaran.
6. Kebakaran adalah nyala api yang tidak terkendali, tidak dikehendaki yang merugikan dan membahayakan.
7. Pencegahan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran.
8. Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan Kebakaran.
9. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10. Bangunan Perumahan adalah Bangunan Gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
11. Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
12. Objek Lainnya adalah semua objek yang dapat terbakar selain Bangunan Gedung, Kendaraan Bermotor, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dan berpotensi menimbulkan Kebakaran.
13. Hidran Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Hidran adalah alat yang menyediakan akses pasokan air untuk tujuan memadamkan kebakaran.
14. Satuan Relawan Kebakaran yang selanjutnya disebut Satlakar adalah partner kerja petugas pemadam kebakaran dalam penanganan awal kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
Your Correction
