Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Current Text
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Your Correction
