Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction