Correct Article 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Current Text
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
