Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
