Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Kemampuan Keuangan Daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. tinggi,
b. sedang; dan
c. rendah.
(3) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah tinggi, TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 7 (tujuh) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang, TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 5 (lima) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Bagi daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah rendah, TKI bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Besaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
