Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Pajak penghasilan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
(3) Pembebanan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
