Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Daerah hijau bangunan (DHB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf e dapat berupa taman atap atau penanaman pada sisi bangunan.
(2) Daerah hijau bangunan (DHB) merupakan bagian dari kewajiban pemohonan IMB untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP) dengan luas maksimum 25% dari Ruang Terbuka Hijau Pekarangan (RTHP).
Your Correction
