Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya yang diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan daerah resapan, akses penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana luar Bangunan Gedung. (2) Persyaratan keseimbangan, keserasian dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Persyaratan ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP); b. Persyaratan ruang sempadan Bangunan Gedung; c. Persyaratan tapak basement terhadap lingkungan; d. Ketinggian pekarangan dan lantai dasar bangunan; e. Daerah hijau pada bangunan; f. Tata tanaman; g. Sirkulasi dan fasilitas parkir; h. Penanda (Signage); serta i. Pencahayaan ruang luar Bangunan Gedung.
Your Correction