Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi persyaratan penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya, serta mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Persyaratan arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai budaya jawa yang bersifat ikonik terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa dalam desain ornamen dan penggunaan material wajib diterapkan untuk Bangunan Gedung Pemerintah, BUMN, BUMD dan Bangunan Gedung yang merupakan fasilitas publik.
(3) Nilai-nilai budaya yang bersifat ikonik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam penerapan ornamen jawa paling sedikit 20% dari luasan fasad.
(4) Penerapan ornamen jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
