Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan hukum wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada walikota untuk melakukan kegiatan: a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung; b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan c. pemugaran/pelestarian dengan mendasarkan pada surat Keterangan Rencana (advis planning) untuk lokasi yang bersangkutan. (2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah, kecuali Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah.
Your Correction