Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KDB ditentukan atas dasar kepentingan daya dukung lingkungan, pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi sosial dan budaya, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan. (2) Besaran KDB ditentukan paling banyak 85 % dari luas tanah bebas GSJ atau GSS kecuali lokasi tertentu.
Your Correction