Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan Gedung harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL. (2) Pemerintah Daerah wajib memberikan informasi mengenai RTRW, RDTR dan/atau RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan mengenai peruntukan lokasi, intensitas bangunan yang terdiri dari kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan. (4) Bangunan Gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah; di atas prasarana dan sarana umum, di bawah atau di atas saluran air/drainase; di daerah jaringan transmisi listrik tegangan tinggi; di daerah yang berpotensi bencana alam; dan di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP); harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh pertimbangan serta persetujuan dari Pemerintah Kota dan/atau instansi terkait lainnya.
Your Correction