Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Setiap Pemilik Bangunan wajib melaksanakan dan memenuhi Persyaratan tata bangunan dan lingkungan dalam mendirikan Bangunan Gedung.
(2) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) a meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung, persyaratan arsitektur Bangunan Gedung dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan perundang- undangan untuk Bangunan Gedung tertentu.
Your Correction
