Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. (2) Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi: a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta c. IMB. (3) Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung
Your Correction