Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan/atau kepemilikan. (2) Klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas meliputi: Bangunan Gedung Sederhana, Bangunan Gedung tidak sederhana, dan Bangunan Gedung khusus. (3) Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi meliputi: Bangunan Gedung permanen, Bangunan Gedung semi permanen, dan Bangunan Gedung Darurat/Sementara. (4) Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko kebakaran meliputi: Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah. (5) Klasifikasi berdasarkan zonasi gempa meliputi tingkat zonasi gempa di wilayah Kota Surakarta. (6) Klasifikasi berdasarkan lokasi meliputi Bangunan Gedung di lokasi padat, Bangunan Gedung di lokasi sedang, dan Bangunan Gedung di lokasi renggang. (7) Klasifikasi berdasarkan ketinggian Bangunan Gedung meliputi Bangunan Gedung bertingkat tinggi, Bangunan Gedung bertingkat sedang, dan Bangunan Gedung bertingkat rendah. (8) Klasifikasi berdasarkan kepemilikan meliputi Bangunan Gedung milik negara, Bangunan Gedung milik badan usaha, dan Bangunan Gedung milik perorangan.
Your Correction