Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Fungsi Bangunan Gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung, baik ditinjau dari segi tata Bangunan Gedung dan lingkungannya, maupun keandalan Bangunan Gedung serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR dan/atau RTBL.
(2) Fungsi Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia; dapat berbentuk: Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal; Bangunan Gedung rumah tinggal deret; Bangunan Gedung rumah tinggal susun; dan Bangunan Gedung rumah tinggal sementara.
b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk:
Bangunan Gedung masjid, mushalla, langgar, surau; Bangunan Gedung gereja, kapel; Bangunan Gedung pura; Bangunan Gedung vihara;
Bangunan Gedung kelenteng;
dan Bangunan Gedung keagamaan dengan sebutan lainnya.
c. Bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha, yang meliputi Bangunan Gedung
perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan Bangunan Gedung tempat penyimpanan.
d. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya; yang meliputi Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan Bangunan Gedung pelayanan umum.
e. Bangunan Gedung fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau tingkat risiko bahaya tinggi; yang meliputi Bangunan Gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
f. Satu Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Your Correction
