Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Belanja Daerah. (2) Pegawai yang bertugas sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Your Correction