Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat MENETAPKAN pegawai yang bertugas sebagai pembantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2) Pegawai yang bertugas sebagai pembantu Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
Your Correction
