Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun RKA SKPD dan Perubahan RKA SKPD; b. menyusun DPA SKPD dan DPPA SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan retribusi daerah; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. menandatangani SPM; i. mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. MENETAPKAN PPTK dan PPK SKPD; m. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam rangka pengadaan barang/jasa; n. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan o. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. `- 20 - (2) PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Your Correction