Correct Article 24
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pengguna Barang dapat melakukan perubahan RKBMD.
(2) Perubahan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyusunan Perubahan APBD.
(3) Tata cara penyusunan perubahan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
