Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah meliputi: a. perencanaan pengadaan barang milik daerah; b. perencanaan pemeliharaan barang milik daerah; c. perencanaan pemanfaatan barang milik daerah; d. perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah; dan e. perencanaan penghapusan barang milik daerah. (2) Perencanaan pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan. (3) Perencanaan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan. (4) Perencanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan. (5) Perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan. (6) Perencanaan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan. (7) Tata cara penyusunan RKBMD pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penyusunan RKBMD pemeliharaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tata cara penyusunan RKBMD pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tata cara penyusunan RKBMD pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tata cara penyusunan RKBMD penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction