Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab: a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah; c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Walikota; d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah; e. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Walikota atau DPRD; f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Your Correction