Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah; c. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah; d. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; e. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; f. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; g. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur. Bagian Kedua Pengelola Barang
Your Correction