Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria setiap Bidang Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Perizinan Berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka Penanaman Modal untuk Bidang Usaha keuangan dan Bidang Usaha perbankan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction