Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi hukum.
Your Correction
