Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
(2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction
