Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP. (2) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction